Nahyar Munkar, S.Pdi.
NIP. 19741001 200901 1 007
Alamat Kantor :
Jln. Datuk Dibanta, Kelurahan Jatibaru, Kode Pos. 84119
1. Program peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
2. Program pemberdayaan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan.
3. Program pembinaan dan peningkatan pelayanan keagamaan dan sosial kemasyarakatan.
Kepuasan Masyarakat Kepuasan Kami.
Jumlah pegawai berdasarkan pendidikan dapat dilihat pada tabel berikut :
No. | Jenis Pendidikan | Laki-Laki | Perempuan | Ket |
1. | Sarjana | 6 | 1 | |
2. | SLTA | 3 | 1 | |
Jumlah | 9 | 2 |
Pada awalnya Jatibaru merupakan salah satu desa yang berada di bagian utara Kota Administratif Bima. Pada saat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jatibaru berubah status menjadi sebuah Kelurahan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 2 Tahun 2003 tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan. Kelurahan Jatibaru merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Asakota.
Sejak 2008 Kelurahan merupakan Perangkat Daerah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan. Seiring berjalannya waktu peraturan perundang-undanganyang mengatur tentang Perangkat Daerah berubah, Kelurahan bukan lagi sebagai perangkat daerah tetapi sebagai Perangkat Kecamatan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Peraturan Walikota Bima Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kelurahan. Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Lurah mempunyai tugas membantu Camat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, perekonomian dan pembangunan dalam wilayah kelurahan.