Kelurahan Jatiwangi

Foto Kelurahan

Jumardin, S.Sos.
NIP. 19791010 200701 1 018

Alamat Kantor :
Jln. Datuk dibanta, Kelurahan Jatiwangi, Kode Pos. 84119

Visi

Mewujudkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat Dan Peningkatan Manajemen Pelayanan Prima Dan Pembangunan Partisipatif

Misi

  1. Meningkatkan Kapabilitas dan Kompetensi Aparatur;

  2. Memberikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat;

  3. Penguatan Kelembagaan Organisasi Kemasyarakatan; dan

  4. Meningkatkan Peran Serta Masyarakat Dalam Pembangunan.

Sasaran pelayanan adalah meningkatnya partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

1.    Program peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
2.    Program pemberdayaan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan.
3.    Program pembinaan dan peningkatan pelayanan keagamaan dan sosial kemasyarakatan

 

Kepuasan Masyarakat Adalah Harapan Kami.

Pada awalnya Jatiwangi merupakan salah satu desa yang berada di bagian utara Kota Administratif Bima. Pada saat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jatiwangi berubah status menjadi sebuah Kelurahan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 2 Tahun 2003 tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan. Saat ini Kelurahan Jatiwangi berada dalam wilayah administrasi Kecamatan Asakota.

Sejak 2008 Kelurahan merupakan Perangkat Daerah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan. Seiring berjalannya waktu peraturan perundang-undanganyang mengatur tentang Perangkat Daerah berubah, Kelurahan bukan lagi sebagai perangkat daerah tetapi sebagai Perangkat Kecamatan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Peraturan Walikota Bima Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kelurahan. Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Lurah mempunyai tugas membantu Camat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, perekonomian dan pembangunan dalam wilayah kelurahan.

Jumlah pegawai berdasarkan pendidikan dapat dilihat pada tabel berikut :

 

No. Jenis Penididikan Laki - Laki Perempuan Ket
1. Sarjana 3 3  
2. SLTA 4 -  
Jumlah 7 3