Kelurahan Kolo

Foto Kelurahan

Rustam, S.E.
NIP. 19690315 200604 1 012

Alamat Kantor :
Jln. Udayana, Kelurahan Kolo, Kode Pos. 84119

Visi

Terwujudnya Kelurahan Kolo Sebagai Kelurahan Yang Sejahtera, Maju dan Mandiri

Misi

  1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang kreatif, sehingga mampu menggerakan potensi sumber daya yang tersedia;

  2. Pemberdayaan masyarakat dilakukan oleh masyarakat sendiri untuk menentukan sikap hidupnya agar menuju masyarakat sejahtera, maju dan mandiri; dan

  3. Meningkatkan dan memilihara sarana dan prasarana kebutuhan dasar, politik, sosial, ekonomi dan kelembagaan yang bertumpu pada upaya percepatan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi guna menciptakan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Sasaran pelayanan adalah meningkatnya partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

  1. Program peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
  2. Program pemberdayaan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan.
  3. Program pembinaan dan peningkatan pelayanan keagamaan dan sosial kemasyarakatan.

Pelayanan Dengan Cepat, Tepat dan Mudah

Sejak awal Kolo merupakan salah satu desa yang berada di bagian utara Kota Administratif Bima. Pada saat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kolo berubah status menjadi sebuah Kelurahan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 2 Tahun 2003 tentang Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan. Saat ini Kelurahan Kolo berada dalam wilayah administrasi Kecamatan Asakota.

Pada awalnya Kelurahan merupakan Perangkat Daerah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan. Seiring berjalannya waktu peraturan perundang-undanganyang mengatur tentang Perangkat Daerah berubah, Kelurahan bukan lagi sebagai perangkat daerah tetapi sebagai Perangkat Kecamatan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Peraturan Walikota Bima Nomor 65 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kelurahan. Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Lurah mempunyai tugas membantu Camat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, perekonomian dan pembangunan dalam wilayah kelurahan.

Jumlah pegawai berdasarkan pendidikan dapat dilihat pada tabel berikut :

 

No Jenis Pendidikan Laki-Laki Perempuan Ket
1. Sarjana 2 -  
2. SLTA - 1  
Jumlah 2 1