TENTANG KECAMATAN ASAKOTA

CAMAT ASAKOTA

SURYADIN, SH.

NIP. 19751231 200501 1 048

 

Alamat Kantor : Jln. Lintas Ule-Kedo, Kelurahan Ule, Kode Pos : 84119, Email : Kantorcamat_asakota@yahoo.com

 

 

Kecamatan Asakota adalah salah satu Kecamatan yang ada di Kota Bima yang dibentuk bersamaan dengan Pemerintah Kota Bima berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kecamatan merupakan perangkat daerah melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian dipertegas dengan Peraturan Perundag-undangan lain setelahnya, terakhir dengan Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.


Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat. Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Camat mempunyai tugas membantu walikota dalam menyelenggarakan, mengoordinasikan, membina dan melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dalam rangka peningkatan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat kelurahan.Untuk menyelenggarakan tugas, Camat mempunyai fungsi :

  1. Pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Walikota untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah;
  2. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota;
  4. Pengoordinasian pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
  5. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan;
  6. Penyelenggaraan kegiatan Kelurahan;
  7. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh walikota terkait dengan tugas dan fungsinya