KECAMATAN ASAKOTA MENERIMA KEDATANGAN DPRD KOTA BIMA PERIHAL MONEV KOMISI

Menindaklanjuti surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima Nomor 172/180/DPRD/V/2023 Perihal Pemberitahuan Monev Komisi, yang berdasarkan Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kota Bima Nomor 06 tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kota Bima Nomor 01 Tahun 2023 tentang Penetapan Jadwal Kegiatan Rapat-rapat DPRD Kota Bima Masa Sidang ll Tahun Dinas 2023, Lurah se Kecamatan Asakota dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kelurahan menghadiri kegiatan tersebut.

Adapun DPRD KOTA BIMA dapil Asakota yang hadir yaitu :

1. SHUKRI, S.Sos. (Fraksi Partai Demokrat) 

2. Hj. Anggriani (Fraksi Partai PBB) 

3. SYAMSUDDIN MAHMUD (Fraksi Partai PAN) 

4. GINA ANGGRIANI (Fraksi Partai GOLKAR) 

Selain itu yang hadir juga DPRD KOTA BIMA dapil Mpunda dan Rasanae Barat yaitu TAUFIK H. A. KARIM, S.H.

Camat Asakota Suryadin, S.H. yang memimpin sambutan dari kegiatan Monev Komisi tahun 2023 ini mengatakan sangat mengapresiasi kedatangan DPRD Kota Bima, sebagaimana kegiatan yang dilakukan DPRD Kota Bima merupakan bagian dari Fungsi Pengawasan DPRD atas Peraturan dan Kebijakan Pemerintah Daerah Kota Bima. 

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Komisi yang dilakukan pada hari Rabu 17 Mei 2023 pukul 08.30 WITA di Kantor Kecamatan Asakota tidak hanya Pengawasan, namun Komunikasi dua arah melalui Diskusi dan penyampaian aspirasi pun tercurahkan demi mewujudkan pelaksanaan Pemerintahan Kota Bima yang Konstitusional dan Akuntabel, lebih-lebih dibidang pemberdayaan masyarakat. (Adm Ask)