TERIMA SILATURAHMI KT JATIBARU DKK, CAMAT : PENCABUTAN SK LAMA DEMI LEGALITAS PENGURUS
Asakota - Demi mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang baik, Kecamatan Asakota melalui Camat Asakota Suryadin, S.H. menerima kedatangan Ketua Karang Taruna Lentera Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota Kota Bima dkk. 22/11/2023
Kedatangan Ketua Karang Taruna dkk tersebut perihal silaturahmi dan klarifikasi berkaitan dengan Surat Keputusan Camat Asakota Kota Bima Tentang PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN CAMAT ASAKOTA KOTA BIMA NOMOR 188.45/07/ASK/V/2022 TENTANG PENGUKUHAN PENGURUS KARANG TARUNA LENTERA KELURAHAN JATIBARU KECAMATAN ASAKOTA KOTA BIMA MASA BHAKTI 30 MEI 2022 S/D 31 DESEMBER 2026.
Sesuai pertimbangan, bahwa Keputusan Camat Asakota Kota Bima Nomor 188.45/07/ASK/V/2022 tentang Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Lentera Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota Kota Bima Masa Bhakti 30 Mei 2022 S/D 31 Desember 2026 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan penataan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan khususnya yang berkaitan dengan Pengangkatan pengurus Karang Taruna, sehingga perlu dicabut.
Sebagaimana pada pasal 31 ayat (8) Peraturan Walikota Bima Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakan Kelurahan dan Lembaga Adat Kelurahan. Keputusan Pengangkatan pengurus LKK oleh Lurah meliputi PKK, Karang Taruna, dan RPBK.
Kemudian pada pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Karang Taruna. Kepengurusan Karang Taruna Desa atau Kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam musyawarah warga Karang Taruna di Desa atau Kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa atau Lurah setempat.
Dengan beberapa pertimbangan dan mengingat berbagai peraturan, mulai dari Undang-undang sampai Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia dan turunannya Peraturan Walikota Bima, maka Surat Keputusan Pengurus Karang Taruna ditingkat Kelurahan harus dikeluarkan oleh Lurah setempat, untuk itu sebelum Surat Keputusan dikeluarkan oleh Lurah maka Surat Keputusan Pengurus Karang Taruna yang dikeluarkan oleh Camat harus dicabut terlebih dahulu karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum yang berlaku.
Camat Asakota Suryadin, S.H. menyatakan bahwa "keabsahan SK yang dipegang oleh Karang Taruna yang dikeluarkan oleh Kelurahan nantinya sudah sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang ada, semua yang dilakukan sebelum dan sesudahnya oleh Kecamatan Asakota tetap disesuaikan menurut aturan, dan ini demi legalitas pengurus Karang Taruna maupun LKK lain nantinya".
Secara terpisah, Ketua Karang Taruna Lentera Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota Kota Bima Mas'ud atau disapa Jenifer akan lebih intens melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah Kecamatan Asakota Kota Bima agar tidak terjadi miskomunikasi dan misinformasi kedepannya.
"Karang Taruna baik Karang Taruna Desa/Kelurahan sampai Karang Taruna Pusat merupakan mitra kerja Pemerintah, untuk itu KT dan Pemerintah harus tetap sinergi demi mewujudkan generasi muda yang berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat" tutur Jenifer. (Adm Ask)