KECAMATAN ASAKOTA LAKSANAKAN MUSRENBANG 2024, CAMAT : KITA WUJUDKAN MASYARAKAT YANG BERKARAKTER DAN AGAMAIS

Asakota - Untuk melaksanakan Surat Edaran Wali Kota Bima Nomor 57 Tahun 2024 Tentang Panduan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2024 Dalam Rangka Penyusunan RKPD Tahun 2025, Kecamatan Asakota melaksanakan Musrenbang di Aula Kantor Kecamatan Asakota, 4/4/2024.

Sebagai langkah dalam penyusunan RKPD tahun 2025 tingkat Kecamatan Asakota Kota Bima, Kecamatan Asakota laksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan pada Tahun 2024 dengan tema yang dipilih oleh Camat Asakota SURYADIN H. IDRUS, S.H. yaitu ''Mewujudkan masyarakat yang berkarakter dan agamais".

Dalam Musrenbang kali ini Camat Asakota didampingi oleh Sekretaris Kecamatan Asakota H. SAHRUL, S.Ag., M.H. dan turut dihadiri oleh beberapa Narasumber yang berasal dari berbagai Dinas dan Badan tertentu seperti Dinas PUPR Kota Bima, Bappeda Kota Bima, dan Dinas Kesehatan Kota Bima. 

Selain Dinas dan Badan, Musrenbang tersebut juga dihadiri oleh para peserta yang berkaitan dengan pembangunan di wilayah Kelurahan masing-masing maupun wilayah Kecamatan Asakota seperti Kapolsek Asakota, Danramil Rasanae, Lurah se Kecamatan Asakota, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua LPM, dan Ketua Karang Taruna.

Pelaksanaan Musrenbang tingkat Kecamatan merupakan penjaringan skala program prioritas hasil dari Musrenbang tingkat Kelurahan masing-masing, untuk itu dalam sambutannya Camat Asakota mengharapkan bahwa Lurah di masing-masing Kelurahan mengerucutkan kembali skala program prioritas yang akan menjadi fokus pemerintah dalam pembangunan di masing-masing Kelurahan dan Kecamatan, yang tentunya program yang diprioritaskan tersebut dapat menunjang salah satu Misi Daerah Kota Bima yaitu Mewujudkan masyarakat yang berkarakter dan agamais. 

Secara terpisah, pihak Bappeda Kota Bima menyampaikan bahwa pihaknya sangat memahami apa yang terjadi di Kelurahan, namun terkadang pihaknya (Bappeda) merasa dilematis antara kebutuhan program skala prioritas yang harus disesuaikan dengan keuangan Daerah Kota Bima saat ini, jadi tidak semua program yang menjadi usulan peserta yang hadir dapat diakomodir untuk menjadi program skala prioritas, namun harus disesuaikan pula dengan anggaran yang tersedia. 

Dengan adanya problematika yang ada, Kecamatan Asakota melalui Camat dan Kelurahan melalui Lurah masing-masing sangat mengharapkan kedepannya Pemerintah Daerah dapat mengakomodir dan menyelesaikan segala kebutuhan ditingkat Kecamatan maupun ditingkat Kelurahan secara berjenjang demi terwujudnya pelayanan terpadu bagi masyarakat sesuai PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN DI KOTA BIMA. Selain itu kebutuhan tersebut dapat menunjang pelaksanaan tugas Kecamatan sesuai PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2018 TENTANG KECAMATAN. Dan PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 62 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KECAMATAN. Kemudian menunjang pelaksanaan tugas Kelurahan sesuai PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 65 TAHUN 2016 KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KELURAHAN. (Adm Ask)