TINGKATKAN DISIPLIN ASN, KECAMATAN ASAKOTA LAKUKAN RAPAT EVALUASI JELANG PEMBAYARAN TPP

Asakota - Berdasarkan Keputusan Wali Kota Bima Nomor 188.45/206/900/lll/2024 Tentang Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkup Pemerintah Kota Bima Tahun Anggaran 2024, Kecamatan Asakota melalui Camat Asakota SURYADIN H. IDRUS, S.H. lakukan rapat evaluasi jelang pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP). 23/04/2024

Rapat evaluasi yang di inisiasi oleh Camat Asakota merupakan upaya untuk terus meningkatkan kedisiplinan pegawai lingkup Pemerintah Kecamatan Asakota, sebagaimana rujukan pembayaran TPP bagi ASN pada lingkup Pemerintah Kecamatan Asakota mengacu pada prestasi kerja (jabatan) dan beban kerja/absensi lektronik yang telah terpasang pada Kantor masing-masing, baik Kantor Kecamatan Asakota maupun Kantor Kelurahan se Kecamatan Asakota. 

Pada rapat evaluasi yang turut didampingi oleh Sekretaris Kecamatan Asakota H. SAHRUL, S.Ag.,M.H. dan Kasubbag Kepegawaian ICO MIRNAWATI, S.E. tersebut, Camat Asakota mengharapkan bahwa seluruh Pegawai terutama ASN harus tetap meningkatkan kedisiplinan untuk mewujudkan kinerja yang lebih optimal dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, dengan demikian selain pelaksanaan kewajiban yang optimal kepada masyarakat maka TPP yang diterima pun akan lebih maksimal. 

Sebagaimana Peraturan Wali Kota Bima Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkup Pemerintah Kota Bima. Bahwa pemberian TPP ASN bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat, disiplin pegawai, kinerja pegawai, motivasi kerja, dan kesejahteraan ASN. 

Selain itu di Kecamatan Asakota terdapat kriteria pemberian TPP hanya terdiri dari kriteria basic, yang meliputi 2 (dua) hal, yaitu beban kerja dan prestasi kerja, kemudian untuk beban kerja dihitung dari jam kerja yang batas waktu normal minimal 112,5 jam perbulan, dan prestasi kerja dihitung berdasarkan bidang keahliannya. 

Dalam sambutannya pula Camat Asakota berharap kedepannya bahwa seluruh ASN tetap berkewajiban penggunaan absensi elektronik sebagai acuan perhitungan jam kerja bulanan untuk dibayarkan setiap hak yang diterimanya melalui TPP. (Adm Ask)